- merencanakan program pengawasan.
- melaksanakan program pemeriksaan, tugas pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan tugas perangkat, instansi/SKPD dan Perusda di kabupaten Klaten.
- melaksanakan pemeriksaan dan menindak lanjuti ketika ada aduan dari masyarakat
- pelaksanaan evaluasi hasil dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan inspektorat;
- melaksanakan tugas lain yang diinstruksikan oleh Bupati
Kamis, 01 Desember 2011
Tupoksi Auditor Inspektorat Kabupaten Klaten
Ini adalah tupoksi kami sebagai Auditor di Inspektorat Kabupaten Klaten, yang saya tulis disini adalah tupoksi kami menurut sepengetahuan saya,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar