Kamis, 01 Desember 2011

Tupoksi Auditor Inspektorat Kabupaten Klaten

Ini adalah tupoksi kami sebagai Auditor di Inspektorat Kabupaten Klaten, yang saya tulis disini adalah tupoksi kami menurut sepengetahuan saya,
  1. merencanakan program pengawasan.
  2. melaksanakan program pemeriksaan, tugas pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan tugas perangkat, instansi/SKPD dan Perusda di kabupaten Klaten.
  3. melaksanakan pemeriksaan dan menindak lanjuti ketika ada aduan dari masyarakat
  4. pelaksanaan evaluasi hasil dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan inspektorat;
  6. melaksanakan tugas lain yang diinstruksikan oleh Bupati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar